Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada seorang karyawan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja, termasuk uang jasa dan uang kompensasi.
Kesalahpahaman tentang pesangon masih terjadi pada pekerja kita. Seringkali pekerja dan karyawan tidak setuju dengan perusahaan (majikan) tentang pesangon atau bahkan melakukan demonstrasi setelah mereka diberhentikan atau mengundurkan diri. Sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan pesangon ini, karena semua ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang.
Untuk dapat mengetahui besarnya pesangon yang akan kita dapatkan, yang perlu diketahui adalah alasan pemutusan hubungan kerja. Karena hal ini akan membedakan perhitungan uang pesangon karena pemutusan hubungan kerja karena pensiun, pengunduran diri, atau alasan lainnya.
Padahal, hanya 3 hal yang menjadi patokan, yaitu :
-- Pesangon
- Uang hadiah periode layanan
- Penggantian hak.
Ingat, tiga poin ini adalah jenis uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja dan merupakan hak pekerja untuk menerimanya. Kalaupun ada penyimpangan, sudah sepatutnya kita berkonsultasi dengan Disnaker setempat untuk mendapatkan penyelesaian yang pasti.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, masa kerja, dan penggantian hak yang harus diterima yang tertunda terdiri dari :
1. Gaji Pokok
2. Segala bentuk tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian perbekalan yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma, yang apabila pekerja harus membayar perbekalan yang disubsidi, upahnya dianggap selisih antara harga beli dan upah. harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Cara Menghitung Uang Pesangon
Secara umum cara menghitung uang pesangon apabila terjadi PHK, yaitu :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah.
5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah.
9. masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.
Kesalahpahaman tentang pesangon masih terjadi pada pekerja kita. Seringkali pekerja dan karyawan tidak setuju dengan perusahaan (majikan) tentang pesangon atau bahkan melakukan demonstrasi setelah mereka diberhentikan atau mengundurkan diri. Sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan pesangon ini, karena semua ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang.
Untuk dapat mengetahui besarnya pesangon yang akan kita dapatkan, yang perlu diketahui adalah alasan pemutusan hubungan kerja. Karena hal ini akan membedakan perhitungan uang pesangon karena pemutusan hubungan kerja karena pensiun, pengunduran diri, atau alasan lainnya.
Padahal, hanya 3 hal yang menjadi patokan, yaitu :
-- Pesangon
- Uang hadiah periode layanan
- Penggantian hak.
Ingat, tiga poin ini adalah jenis uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja dan merupakan hak pekerja untuk menerimanya. Kalaupun ada penyimpangan, sudah sepatutnya kita berkonsultasi dengan Disnaker setempat untuk mendapatkan penyelesaian yang pasti.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, masa kerja, dan penggantian hak yang harus diterima yang tertunda terdiri dari :
1. Gaji Pokok
2. Segala bentuk tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian perbekalan yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma, yang apabila pekerja harus membayar perbekalan yang disubsidi, upahnya dianggap selisih antara harga beli dan upah. harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Cara Menghitung Uang Pesangon
Secara umum cara menghitung uang pesangon apabila terjadi PHK, yaitu :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah.
5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah.
9. masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.